Ustadku

Apa yang Harus Dilakukan saat Lupa Rakaat Salat?

Sahabat ustadku yang dimuliakan oleh Allah SWT, semoga kita semua selalu berada dalam lindungan dan selalu mendapatkan berkah dariNya.

Salat adalah ibadah wajib yang harus dilakukan oleh seluruh umat muslim, perintah salat dijelaskan dalam berbagai surah yang ada dalam Al-Quran salah satunya adalah yang berada dalam surah Hud ayat 114,

وَأَقِمِ ٱلصَّلَوٰةَ طَرَفَىِ ٱلنَّهَارِ وَزُلَفًا مِّنَ ٱلَّيْلِ ۚ إِنَّ ٱلْحَسَنَٰتِ يُذْهِبْنَ ٱلسَّيِّـَٔاتِ ۚ ذَٰلِكَ ذِكْرَىٰ لِلذَّٰكِرِينَ

Wa aqimiṣ-ṣalāta ṭarafayin-nahāri wa zulafam minal-laīl, innal-ḥasanāti yuż-hibnas-sayyi`āt, żālika żikrā liż-żākirīn

Dirikanlah sembahyang itu pada kedua tepi siang (pagi & petang) dan pada bagian permulaan daripada malam. Sesungguhnya, perbuatan-perbuatan yang baik itu menghapuskan (dosa) perbuatan-perbuatan yang buruk. Itulah peringatan bagi orang-orang yang ingat.

Dalam penjelasan di atas, jelas dikatakan jika salat itu adalah kewajiban. Namun terkadang sebagai manusia biasa terkadang kita suka berbuat kesalahan dan suka lupa saat kita salat, baik itu saat ruku atau saat melakkan gerakan lainya. Lalu apakah yang harus kita lakukan saat kita lupa gerakaan saat salat atau ragu dengan gerakan salat yang kita lakukan? Apakah harus mengulanginya? Berikut penjelasannya.

Lupa bisa terjadi pada sesuatu dan kapan saja, jikalau seseorang benar-benar lupa mengerjakan satu rukun tertentu, orang itu tidak ingat sama sekali dan tidak ada orang mengingatkan, maka ibadah itu hukumnya tetap sah.  Namun, jika teringat kembali dan meyakini adanya kelalaian, maka hendaklah dia memperbaikinya.

Misalkan seseorang lupa meninggalkan satu rakaat dalam salatnya, sedangkan dia telah mengucapkan salam setelah tahiyat akhir, maka jikalau ingatan itu datang dalam waktu dekat hendaklah ia menambah rakaat yang telah ditinggalkan dan mengakhirinya dengan sujud sahwi. Namun, jika ingatan datang beberapa saat, misalnya ketika telah melakukan dzikir maka orang itu harus mengulangi salatnya kembali.

Berbeda ketika seseorang lupa meninggalkan satu rukun tertentu, maka ketika ia ingat dan belum melakukan rukun yang sama pada saat rakaat setelahnya, hendaklah segera mengganti rukun yang ditinggalkan itu. Kemudian apabila ia lupa, maka apapun yang dia lakukan sudah cukup dan dianggap sah karena memang lupa. Hal ini dijelaskan dalam Fathul Mu’IN Hamish I’anathut Thalibin.

 

Ragu di tengah -tengah salat

Kita harus membedakan lupa dan ragu-ragu. Jika yang terjadi keraguan maka harus meninjau Kembali masalah yang terjadi secara detail. Ketika seseorang mengalami keraguan di tengah-tengah salatnya, dan bingung apakah dia telah melakukan satu fardu tertentu (seperrti rukun) atau belum. Jika keraguan itu terjadi sebelum orang itu melakukan fardhu yang di tinggal (ruku’) tersebut pada rakaat setelahnya, maka orang tersebut harus kembali melakukan fardhu yang ditinggalkan (ruku’).

Menurut keterangan dalam Fathul Mu’in Hamisy I’anathut Thalibin jika keraguan datang setelah ia melakukan fardhu yang sama yang ditinggalkannya (ruku’) pada rakaat setelahnya, maka ia hanya cukup meneruskan salat dan menambah satu rakaat lagi, sebagai pengganti satu rukun yang ditinggalkannya itu.

 

Ragu setelah salat selesai

Jika keraguan melakukan kelalaian muncul setelah selesai salat yang ia kerjakan itu lengkap, maka shalat semacam itu secara fiqih tetap dianggap syah dan tidak perlu mengulanginya kembali. Kitab Khasiyah Qulyubi wa Umairah menjelaskan,

ولوشك بعد السلام فى ترك فرض لم يؤثر على المشهور – لان الظاهر وقوع السلام عن تمام

Jikalau setelah salam (selesai shalat) seseorang ragu dalam meninggalkan/ melaksanakan satu fardhu tertentu, maka hal itu tidak berpengaruh (tetap sah) menurut pendapat yang mashur. Karena dalam kenyataannya ia telah melakukan salam dan (shalat dianggap) sempurna.

Lupa dan ragu adalah dua hal yang berbeda. Begitu pula cara penyelesaiannya. Hukum lupa segera dicabut ketika datang ingatan. Selama seseorang dalam kondisi lupa ia akan terbebas dari tuntutan syariah, dan ketika ia teringat kembali, maka orang tersebut kembali terkena tuntutan Syariah.

Hal ini hukumnya sama seperti orang yang lupa saat berpusa, saat seseorang lupa berpusa maka tuntutan Syariah membolehkan makan dan minum selama orang itu masih dalam keadaan lupa. Namun hal ini akan menjadi wajib Kembali jika orang itu mengingat hal tersebut. Saat seseorang ragu-ragu bisa hilang karena adanya keyakinan, dan tidak ada keraguan yang dibarengi dengan keyakinan.

 

Itulah hal yang bisa dilakukan seseorang saat lupa atau ragu saat melakukan salat, tapi alangkah baiknya jika kita lebih khusuk dalam melakukan salat, agar salat kita bisa di terima dengan sebaik-baiknya oleh Allah SWT, semoga kita bisa selalu khusuk dalam setiap salat kita dan amal ibadah salat kita selalu diterima oleh Allah SWT. Semoga bermanfaat.

Wasalamuallaikum wr,wb.